Rabu, 24 Juli 2013

PRESEPSI TENAGA PERWAT TENTANG KERAHASIAAN ISI BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LABUANG BAJI MAKASSAR

A.    JUDUL
PRESEPSI TENAGA PERWAT TENTANG KERAHASIAAN ISI BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LABUANG BAJI MAKASSAR

B.     PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
        Secara umum rumah sakit berfungsi untuk memberikan  pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan juga sebagai sumber informasi kesehatan yang berguna bagi masyarakat, terutama bagi pengambil keputusan pada tingkat manajemen. Sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan, maka rumah sakit wajib menyelenggarakan rekam medis yang merupakan kumpulan segala kegiatan para pelaksana kesehatan yang ditulis, digambarkan atas aktivitas mereka terhadap pasien.
      Sejak dahulu hubungan dokter dan pasien bertumpu pada kepercayaan bahwa dokter mampu memberikan pelayanan medis dan mampu dipercaya untuk menyimpan rahasia kedokteran mengenai penyakit pasien dan hal-hal yang sifatnya privasi. Rahasia kedokteran bermakna di bidang kedokteran, bukan rahasia milik dokter. Permenkes RI Nomor 269 Tahun 2008,
Bab V Pasal 12 secara explicit menyatakan bahwa berkas rekam medis milik sarana
Pelayanan kesehatan, dan isi rekam medis milik pasien.
       Meskipun isu tentang kepemilikan rekam medis sering diperdebatkan, namun secara umum telah disepakati bahwa pihak provider (rumah sakit, klinik, dll) berhak atas kepemilikan rekam medis secara fisik. Fisik atau media rekam medisini dapat berupa lembaran berkas atau media penyimpanan di computer. Isi kandungan informasi dari rekam medis dimiliki secara bersama oleh pihak provider atau pasien. Beberapa provider mungkin belum siap untuk mengizinkan pasiennya melihat, mengakses ataupun mengcopy rekam medisnya.
       Namun secara umum, pihak praovider akan melayani kebutuhan hak pasien berhak melihat,mengakses, meminta fotocopy atau salinan dari berkas rekam medis mereka. Sedangkan berkas aslinya tetap disimpan di rumah sakit dan tidak dapat diserahkan pada siapapun.
         Sebagaiman dikemukakan diatas bahwa dalam rekam medis termuat data tentang penyakit yang di derita dan dikemukakan oleh pasien kepada dokter. Oleh karena itu logis bilamana pasien ingin mengetahui tindakan medik yang dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, sebagai pemilik, permintaan catatan atau persetujuan pasien, tanpa izin permintaannya dapat di tolak. Jika pasien mengetahui penyakit yang di deritanya, semestinya diapun boleh mengetahui pengobatannya. Hal ini sesuai dengan hak pasien untuk menentukan sesuai dengan hak pasien untuk menentukan sendiri atas diri (badan) yang tidak boleh diganggu dansudah merupakan hak asasi pasien sebagaimana yang telah disepakati dalam “Declaration Of Lisbon 1981” yang antara lain memuat, bahwa pasien berhak memilih dokternya secara bebas, menentukan pendapat klinisnya dan penilaian etistanpa dilindungi. Ia pun berhak atas sifat kerahasiaan data-data medis serta data pribadinya (Http://fkunja2010.files.wordpress.com diakses tanggal 20 Juni 2011).
        Dalam pelaksanaan kerahasiaan berkas rekam medis, dokter wajib menyimpan rahasia yang dipercakapan kepadanya dan dituangkan kedalam rekam medis sebagai kewajiban profesinya. Artinya dokter memiliki kewajiban secara etika profesi (sumpah lafal dokter) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 13: bahwa setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang  diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal. Juga merupakan kewajiban hokum dari ketentuan perundang-undangan untuk kerahasiaan isi rekam medis pasien sesuai dengan Permenkes Nomor 269 Tahun 2008, pasal 10 ayat 1 yang berbunyi: informasi tenteng identitas, diagnosis, riwayat kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
         Berdasarkan pengalaman praktik di Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji Makassar, banyak dijumpai pasien atau keluarga pasien membawa sendiri berkas rekam medisnya di area rumah sakit. Padahal berkas rekam medis tidak dapat dibawa sendiri oleh pasien atau keluarga pasien. Berdasarkan uraian diatas peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “Peresepsi Tenaga Kesehatan Kerahasiaan Isi Berkas Rekam Medis di Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji Makassar”.

2.      Rumusan Masalah
                Bagaiman peresepsi tenaga perawat tentang kerahasiaan isi berkas rekam medis di Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji Makassar.
3.      Tujuan Penelitian
a.       Tujuan umum
          Mengetahui persepsi tenaga perawat tentang data sosial pada berkas rekam medis di Rumah Saikt Umum Daerah Labuang Baji Makassar.
b.      Tujuan khusus
           Mengetahui persepsi tenaga perawat tentang data sosial pada berkas rekam medis di Rumah Saikt Umum Daerah Labuang Baji Makassar.
4.      Manfaat Penelitian
a.         Manfaat Teoritis
1)        Bagi institusi pendidikan khusus Program Studi DIII-Rekam  Medis dan Informasi Kesehatan STIKES Panakkukang dapat dijadikan sebagai bahan referensi atau bahan kajian untuk penulis berikutnya.
2)        Bagi penulis dapat menambahkan pengalaman, pengetahuan, dan wawasan yang berharga dalam mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah.
b.      Manfaat Praktis
1)        Sebagai bahan masukan pihak rumah sakit demi upaya meningkatkan mutu pelayanan.
2)        Sebagai bahan masukan bagi tenaga-tenaga kesehatan khususnya tenaga perawat medis dalam melaksanakan di unit perawatan.

C.    KAJIAN PUSTAKA DAN KERANGKA PIKIR
1.         Kajian Pustaka
a.    Kajian umum tentang Rekam Medis
1)   Definisi Rekam Medis
Menurut Geoffrey A. Robinson :
Rekam medis dalam arti sempit adalah catatan kasus-kasus  setiap pasien yang dirawat di rumah sakit. Dalam arti luas rekam medis ialah catatan dan data-data sebagai akibat hubungan langsung maupun tidak langsumg dengan segala aktivitas di rumah sikt yang berkaitan dengan pengobatan pasien (Lili Wijaya, 2001).
Menurut Edna. K Huffman (1994) :
Rekam medis adalah kumpulan dari fakta atau bukti keadaan pasien, riwayat penyakit dan pengobatan masa lalu serta saat ini yang ditulis oleh profesi kesehatan yang memberikan pelayanan pada pasien tersebut. (Lily Wijaya, 2001)
Menurut Juknis Penyelenggaraan Rekam Medis (1991) :
Rekam medis adalah berkas yang berisiskan catatan dan dokumen tentang identitas, anamnese, pemeriksaan, diagnosis pengobatan tindakan dan pelayanan lain yang diberikan pada seorang pasien selama dirawat di rumah sakit yang dilakukan di unit-unit rawat jalan termasuk unit gawat darurat dan unit rawat inap. (Lily wijaya, 2001)
Menurut Permenkes RI No. 749a/MENKES/PER/XII/1989 :
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan pasien (Depkes RI, 1997)
Menurut Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 :
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tenetang identitas pasien, pemeriksaan pengobatan, tindakan dan pelatanan lain yang telah diberikan kepada pasien. (Gemala Hatta, 2008)
2)      Tujuan Rekam Medis
   Menurut Deroktoral Jendral Pelayanan Medik
(1997: 7) tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam ramgka upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rumah sakit.
3)      Kegunaan Rekam Medis
Kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa
 aspek, yaitu:
a)      Aspek administrasi
         Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para dalam mencapai pelayanan kesehatan.
b)        Aspek Medis
          Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai medis, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan pada seorang pasien.
c)        Aspek Hukum
          Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hokum atas dasar keadilan, dalam rangka menegakkan keadilan.
d)       Aspek Keuangan
         Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai finansial/uang, karena isinya mengandung data informasi yang dapat digunakan sebagai aspek finansial/keuangan.
e)        Aspek Penelitian
          Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, kerna isinya menyangkut data dan informasi yang dapat di pergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan. 
f)       Aspek Pendidikan
           Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan kerana isinya menyangkut data dan informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang profesi si pemakai.
g)        Aspek Dokumentasi
         Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi kerana isinya menyangkut sumber ingatan yang harus di dokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban danlaporan  rumah sakit.
                  Dengan majunya teknologi informasi, kegunaan rekam medis dapat dilihat 2 (dua) kelompok besar. Pertama, yang paling berhubungan langsung dengan pelayanan pasien (primer). Kedua, yang berkaitan dengan lingkungan seputar pelayanan pasien namun tidak berhubungan langsung serta spesifik (sekunder).
         Tujuan utama (primer) rekam medis dalam 5 (lima) kepentingan yaitu untuk :
a)        Pasien, rekam medis merupakan alat bukti yang mampu membenarkan adanya pasien dengan identitas yang jelas dan telah mendapatkan berbagai pemeriksaan dan pengobatan di sarana pelayanan kesehatan dengan segala hasil serta konsekuensi biayanya.
b)       Pelayanan pasien, rekam medis mendokumentasikan pelayanan yang diberiakn oleh tenaga kesehatan, penunjang medis dan tenaga lain yang bekerja dalam berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
c)        Manajemen pelayanan, rekam medis yang lengkap segala  aktifitas yang dalam manajemen pelayanan sehingga digunakan dalam menganalisa berbagai penyakit, menyusun pedoman praktik, serta untuk mengevaluasi mutu pelayanan yang diberikan.
d)       Penunjang pelayanan, rekam medis yamg rinci akan mampu menjelaskan aktivitas yang berkaitan dengan penanganan sumber-sumber yang ada pada organisasi pelayanan di rumah sakit, menganalisa kecenderungan yang terjadi dan
mengkomunikasikan terhadap klinik yang berbeda.
e)      Pembiayaan, rekam medis yang akurat mencatat segala pemberian pelayanan kesehatan pasien, informasi ini menentukan besarnya pembayaran tunai yang harus di bayar, baik secara tunai atau melalui asuransi
Tujuan sekunder rekam medis yaitu antara lain :
a)      Edukasi (pendidikan), rekam medis mendokumenta-tasikan pengalaman profesional dan bahan dibidang kesehatan.
b)      Peraturan (regulasi), rekam medis sebagai bukti pengajuan perkara ke pengadilan, membantu pemasaran pengawasan, menilai kepatuhan sesuai standar pelayanan dan sebagai dasar pemberian akreditasi bagi profesional dan rumah sakit.
c)      Riset (penelitian), rekam medis sebagai studi efektifitas serta nalisis dan basis atau pangkalan data (data base) dan menilai menfaat.
d)     Pengambilan kebijakan, melaksanakan rencana strategis dan memonitor kesehatan masyarakat.
e)      Industri, melaksanakan riset dan pengembangkan serta merencanakan strategi pemasaran.
Dengan melihat dari berbagai aspek tersebut, rekam medis mempunyai kegunaan yang sangat luas, karena tidak hanya menyangkut berbagai pihak.
Kegunaan rekam medis secara umum adalah :
a)      Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan, pengobatan atau perawatan  kepada pasien.
b)      Sebagai dasar untuk pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
c)      Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung atau dirawat di rumah sakit.
d)     Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi pelayanan yang diberikan kepada pasien.
e)      Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit, dokter maupun tenaga kesehatan lainnya.
f)        Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
g)      Sebagai dasar dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medik pasien.
h)      Menjadi sumber ingatan yang harus di dokumentasi-kan, serta sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan.
b.      Kajian Tentang Presepsi
1)      Pengertian Persepsi
Persepsi pada hakikatnya adalah proses kognitif yang dialami oleh setiap orang di dalam memahami informasi tentang lingkungannya, baik lewat penglihatan, pendengaran, penghayatan, perasaan,dan penciuman.
Ada beberapa sub proses dalam proses ini, dan yang dapat dijadikan sebagai bukti bahwa sifat persepsi itu merupakan hal yang komplekdan interaktif.
Subproses yang pertama yang dianggap penting ialah stimulasi, atau situasi yang hadir. Awal terjadinya persepsi diawaliketika seseorang dihadapkan dengan suatu situasi atau stimulus. Situasi yang dihadapi mungkin bias berupa stimulus pengindraan dekat dan langsung atau berupa bentuk lingkungan sosiokultur dan fisik yang menyeluruh.
Subproses kedua adalah registrasi, interpretasi dan umpan balik (feed back). Dalam masa registrasi suatu gejala yang nampak ialah mekanisme fisik, yang berupa peginderaan dan syarat seseorang terpengaruh, kemampuan fisik untuk mendengar dan melihat akan mempengaruhi persepsi.
Interpretasi merupakan suatu aspek kognitif dari persepsi yang amat penting. Proses interpretasi ini tergantung pada cara pendalaman (learning), motivasi ini tergantung pada cara pendalaman, motivasi dan kepribadian seseorang akan berbeda dengan orang lain. Oleh karena itu interpretasi terhadap sesuatu informasi yang sama, akan berbeda antara satu dengan yang lain. Disinilah letak sumber perbedaan pertama dari persepsi dan itulah sebabnya mengapa interpretasi merupakan subproses yang penting. Subproses terakhir adalah umpan balik. Subproses ini dapat mempengaruhi persepsi seseorang.
(id.wikipedia.org/wiki/persepsi. Diknas pada tanggal 7 juni 2011)
2)      Faktor-faktor   yang mempengaruhi persepsi
a)      Faktor yang mempengaruhi pengembangan persepsi seseorang.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengembangan persepasi seseorang, anatara lain:
(1)   Psikologi
Persepsi seseorang mengenai segala sesuatu di alam dunia ini sangat dipengaruhi oleh keadaan psikologi. Contoh terbenamnya matahari di waktu senja yang indah temaram, akan disarankan sebagai baying-bayang yang kelabu bagi seorang yang buta warna.
(2)   Family (keluaraga)
Pengaruh yang besar terhadap anak-anak adalah familinya.orang tua yang telah mengembangkan suatu cara yang khusus didalam memahami dan melihat kenyataan di dunia ini, banyak sikap dan persepsi-persepsi merekan yang diturunkan anaknya.
(3)   Kebudayaan
Kebudayaan dan lingkungan masyarakat tertentu juga merupakan salah satu faktor kuat didalam mempengaruhi sikap, nilai, dan cara seseorang memandang dan memahami keadaan di dunia ini.
b)      Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan persepsi
Selain faktor yang mempengaruhi pengembangan persepsi, ada pula faktor yang mempengaruhi dalam pemilihan persepsi :
(1)      Faktor-faktor perhatian dari luar
Faktor-faktor perhatian dari luar ini terdiri dari pengaruh-pengaruh lingkungan luar antara lain: intensitas, ukuran, keberlawanan, pengulangan, gerakan, dan hal-hal baru berikut ketidakasingan.
(a)    Insentitas, prinsip intensitas dari suatu perhatian dapat dinyatakan bahwa semakin besar intensitas stimulus dari luar, layaknya besar pula hal-hal itu dapat dipahami.
(b)   Ukuran, faktor ini sangat dekat dengan prinsip intensitas. Faktor ini menyatakan bahwa semakin besar ukuran sesuatu objek, maka semakin mudah untuk bisa diketahui atau dipahami.
(c)    Keberlawanan atau kontras, prinsip keberlawanan ini menyatakan bahwa stimuli luar iang penampilannya berlawanan dengan latar belakangnya yang sama sekali di luar sangkaan orang banyak, akan menarik banyak perhatian.
(d)   Pengulangan (repetition), dalam primsip ini dikemukakan bahwa stimulasi dari luar yang di ulang akan memberikan perhatian yang lebih besar dibandingkan dengan yang sekali dilihat.
(e)    Gerakan (moving) , prinsip gerakan ini antaranya menyatakan bahwa orang akan memberikan banyak perhatian terhadap objek yang bergerak dalam jangkauan pandangannya dibandingkan dengan objek yang diam.
(f)    Baru dan familier, prinsip ini menyatakan bahwa baik situasi eksternal yang baru maupun yang sudah dikenal dapat dipergunakan sebagai penarik perhatian.
(2)    Faktor-faktor dari dalam (internal set factors)
(a)    Belanja atau pemahaman learning dan persepsi, semua faktor-faktor dari dalam yang membentuk adanya perhatian kepada sesuatu objek sehingga menimbulkan adanya persepsi adalah didasarkan dari kekomplekan kejiwaan seperti yang diuraikan di muka.
(b)   Motivasi dan persepsi, selain proses belajar dapat membentuk persepsi, faktor dari dalam lainnya yang juga menentukan terjadinya persepsi antara lain motivasi dan kepribadian.
(c)    Kepribadian dan persepsi dalam membentuk persepsi unsur ini amat erat hubungannya dengan proses belajar dan motivasi, yang mempunyai akibat tentang apa yang dihadirkan dalam menghadiri suatu situasi.
3)      Sifat-sifat Persepsi
a)      Persepsi Bersifat Dugaan
Oleh karena data yang kita peroleh mengenai objek lewat penginderaan tidak pernah lengkap, persepsi merupakan loncatan langsung pada kesimpulan. Seperti    proses seleksi, langkah ini di anggap perlu karena kita tidak mungkin memperoleh seperangkat rincian yang lengkap lewat kelima indera kita.
Proses persepsi yang bersifat dugaan itu memungkinkan kita menafsirkan suatu objek dengan makna yang lebih lengkap dari suatu sudut pandang manapun. Oleh karena informasi yang lengkap tidak pernah tersedia, dugaan diperlukan untuk membuat suatu kesimpulan berdasarkan imformasi yang tidak lengkap lewat penginderaan itu. Kita harus mengisi ruang yang kosong intuk melengkapi gambaran itu dan menyediakan informasi yang hilang.
Dengan demikian, persepsi juga adalah suatu proses mengorganisaskan informasi yang tersedia, menempatkan rincian yang kita ketahui dalam suatu skema organisasionalkan tertentu yang memungakinkan kita memperoleh suatu makna lebih umum.
b)      Persepsi Bersifat Evaluatif
Persepsi adalah suatu proses kognitif psikologis dalam diri kita yang mencerminkan sikap, kepercayaan, nilai, dan pengharapan yand kita gunakan untuk memaknai objek persepsi. Dengan demikian, persepsi bersifat pribadi dan subjektif. Menggunakan kata-kata Andrea L. Rich, “persepsi pada dasranya memiliki keadaan fisik dan psikologis individu, alih-alih menunjukkan karakteristik dan kualitas mutlak objek yang dipersepsi”. Dengan ungkapan Carl Rogers,  “individu bereaksi terhadap dunianya yang ia alami dan menafsirkannya dan dengan demikian dunia perceptual ini, bagi individu tersebut, adalah realitas”.
c)      Persepsi Bersifat Konstektual
Suatu ransangan dari luar harus diorganisasikan. Dari semua pengaruh yang ada dalam persepsi kita, konteks merupakan salah satu pengaruh yang paling kuat. Konteks yang melingkungi kita ketika kita melihat sesorang, suatu objek atau suatu kejadian sangat mempengaruhi struktur kognitif, pengharapan dan juga persepsi kita.
Dalam mengorganisasikan suatu objek, yakni meletakkannya dalam suatu konteks tertentu, kita menggunakan prinsip-prinsip berikut :
(1)     Prinsip pertama. Struktur objek atau kejadian berdasarkan prinsip kemiripan atau kedekatan dan kelengkapannya.
(2)     Prinsip kedua. Kita cenderung mempresepsi suatu ransangan atau kejadian yang terdiri dari objek dan latar belakangnya.
 (id.wikipedia.org/wiki/persepsi diakses pada tanggal 7 juni 2011)
c.       Kajian tentang Tenaga Kesehatan
Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992, tenaga kesehatan adalah seseorang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pengadaan tenaga kesehatan secara nasional disesuaikan dengan masalh kesehatan, kemampuan daya serap dam kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan. Perencanaan kebutuhan tersebut diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan  baik oleh pemerintah maupun masyarakat, sedangkan pendayagunaan diselengarakan secar efektif dan merata.  
Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas prifesinya, berkewajiban untuk menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pasien, memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang dilakukan, meminta persetujuan terhadap tindakan yang dilakukan dan membuat serta memelihara rekam medis pasien.
Adapun jenis tenaga kesehatan yaitu:
1)        Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi
2)        Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan
3)        Tenaga kefarmasian meliputin apoteker, analisis farmasi, dan asisten apoteker
4)        Tenaga kesehatan lingkungan meliputi epidemiologi kesehatan, mikrobiologi, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
5)        Tenaga gizi meliputi nutrisioni dan dietesies
6)        Tenaga keterapian fisik meliputi radiographer, radioterafis, analisis kesehatan dan refraksionis optisen oterik protestik.
7)        Tenaga keteknisan meliputi teknis gizi, teknisi elektromedik, teknik transfuse darah dan perekam medis. (pasal 2 ayat 2-8 PP no.32 tahun 1996)
d.      Kajian tentang tenaga perawat
Perawat atau Nurse berasaldari bahasa latin yaitu dari kata Nutrix yang berarti merawat atau memelihara. Menurut Harlley. (1997) menjelaskan pengertian dasar seseorang perawat yaitu seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dan melindungi seseorang karena sakit, injury dan proses penuaan. Perawat professional adalah perawat yang bertanggungjawab dan berwewenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kewenangannya.
          Menurut undang-8ndang Repoblik Indonesia  No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, mendefenisikan perawat yaitumereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya, yang diperoleh melalui pendidikan perawatan.
          Sedangkan menurut International Council Of Nurses (1965), perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, berwenang dinegara bersangkutan untuk memberikan pelayanan dan bertanggungjawab dalam peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit serta pelayanan terhadap pasien.
e.       Kajian Tentang Kerahasiaan Rekam medis
1)        Gambaran umum kerahasiaan
Secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia, karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dan dokter yang wajib dilindungi dari pembocoran isi rekam medis sesuai dengan kode etik kedokteran dan peraturan undang-undang yang berlaku.
2)      Dalam hal menjaga kerahasiaan informasi kesehatan dalam rekam medis pasien maka tenaga kesehatan tidak boleh:
a)   Berbagi informasi kesehatan pasien dengan petugas lain yang tidak berhak untuk tahu.
b)   Membicarakn isi rekam medis pasien ditempat umum, misalnya dijalan, kantin, ruang tunggu dan sebagainya.
c)   Membicarakan isi rekam medis pasien saat ada orang lain atau tamu yang mungkin bisa mendengar pembicaraan tersebut.
d)  Membicarakan isi rekam medis pasien dalam situasi atau kondisi lain yang memungkinkan lepasnya kerahasiaan informasi medis pasien.
3)      Pada dasarnya informasi yang bersumber dari rekam medis ada dua kategori:
a)        Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan
Yaitu laporan atau catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis pasien sebagai hasil pemeriksaan, pengobatan, observasi, atau wawancara dengan pasien. Informasi ini tidak boleh disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang karena menyangkut individu langsung si pasien.
b)        Informasi yangtidak mengandung nilai kerahasiaan
Jenis informasi yang dimaksudkan adalah perihal identitas pasien (nama, alamat, pekerjaan, agama, jenis kelamin, dll) serta informasi yang tidak mengandung nilai medis. Lezimnya informasi jenis ini terdapat dalam lembaran paling depan berkas rekam medis rawat jalan maupun rawat inap. Namun sekali lagi, perlu diingat bahwa diagnose akhir pasien mengandung nilai medis, maka lembaran tersebut tetap tidak bolehdisiarkan kepada pihak-pihak lain yang tidak berwenang.
f.       Kajian Umum Tentang Berkas Rekam Medis
1)      Definisi berkas rekam medis
Berkas rekam medis adalah cakupan informasi resmi yang mengidentifikasi pasien dan mendokumentasi hasil pemeriksaan, penatalaksanaan kasus, kemajuan dan hasil pengobatan. Rekam medis merupakan data tertulis yang dapat menjadi alat bukti yang sah menurut hukum.
Adapun isi berkas rekam medis terdiri dari 2 komponen utama yaitu :
a)      Catatan. Merupakan uraian tentang identitas pasien, pemeriksaan pasien, diagnosis, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain baik dilakukan oleh dokter dan dokter gigi maupun tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kompetensinya.
b)      Dokumen, merupakan kelengkapan dari catatan tersebut, antara lain foto rontgen, hasil laboratorium dan keterangan lain sesuai dengan komptensi leilmuannya.
     Adapun tiga macam jenis-jenis data pasien meliputi :
a)      Data medis, yaitu data yang diperoleh dari pasien secara lansung. Diperoleh pada saat pasien mendapatkan pelayanan kesehatan.
b)      Dat sosial, yaitu data yang didapatkan dari pasien atau keluarga  pasien. Diperoleh pada saat pasien di tempat penerimaan pasien.\
c)      Data finansial, yait data yang didapatkan dari pasien atau keluarga pasien di tempat penerimaan pasien.
Guna mengungkapkannya informasi apa saja yang dapat diperoleh dari rekam medic, maka dilakukan suatu studi eksplorasi terhadap rekam medic rawat jalan dan rawat inap di beberapa RSU pemerintah. Rekam medic dianggap bersifat informative bila memuat informasi sebagai berikut :
a)      Karakteristik/ demografi penderita (identitas, usia, jenis kelamin, pekerjaan dan sebagainya).
b)      Tanggal kunjungan
c)      Riwayat penyakit dan pengobatan sebelumnya
d)     Catatan anamnesis, gekala klinis yang diobservasi.
e)      Hasil pemeriksaan penunjang medic (lab, EKG, radiologi dan sebagainya)
f)       Pemeriksaan fisik (tekanan darah, denyut nadi, suhu dan sebagainya).
g)      Catatan diagnosis
h)      Catatan penatalaksanaan penderita, tindakan penderita, tindakan terpi obat (nama obat, regimen dosis), tindakan terapi non obat.
i)        Nama/ paraf dokter yang menangani ( diagnosis, penunjang pengobatan) dan petugas perekam data (para medic)
Di rumah sakit terdapat 2 jenis rekam medic yaitu:
a)      Rekam Medis Pasien Rawat Jalan
Untuk pasien rawat jalan, termasuk pasien gawat darurat, rekam medis mempunyai informasi pasien antara lain :
(1)   Identitas dan formulir perizinana (lembar hak kuasa)
(2)   Riwayat penyakit (anamneses) tentang
(a)    Keluhan utama pasien
(b)   Riwayat sekarang
(c)    Riwayat penyakit yang pernah diderita
(d)   Riwayat keluarga tentang penyakit yang mungkin diturunkan.
(3)   Laporan pemeriksaan fisik, termasuk pemeriksaan laboratorium, foto rontgen, scanning, MRI (magnetic resonancy imaging)
(4)   Diagnose dan atau diagnose banding
(5)   Intruksi diagnostic terapeutik dengan tanda tangan pejabat kesehatan yang berwenang.
b)      Rekam Medis Pasien Rawat Inap
Berkas rekam medis pasien inap merupakan berkas yang berisiskan  tentang catatan dan dokumen pasien rawat inap mulai dari data social pasien sampai data medis pasien beserta tindakan-tindakan yang diberikan kepada pasien yang disis oleh dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang terlibat dalam pemberian pelayanan, meliputi bidan, tenaga laboratorium, gizi, anastesi, penata rotgen, fisiotherapi dan lain sebagainya.
       Permenkes RI No.269?MENKES/PER/III/2008 BABII pasal 3 (Gemala Hatta 2008) menyebutkan bahwa, berkas rekam medis untuk pasien rawat inap sekurang-kurangnya memuat :
(1)   Identitas pasien
(2)   Tanggal dan waktu
(3)   Hasil anamnesis, mencangkup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit.
(4)   Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis 
(5)   Diagnosis
(6)   Rencana penataksanaan
(7)   Pengobatan atau tindakan
(8)   Persetujuan tindakan bila diperlukan
(9)   Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
(10)   Ringkasan pulang
(11)   Nama tanda tangan dokter, doter gigi, atau tenaga
        kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan
        kesehatan.
(12)   Pelayanan lain yang dilakukan oleh tanaga
      kesehatan tertentu.
(13)   Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan
      odontogram klinik.
2)      Ketentuan pengisian berkas rekam medis
Menurut Direktoral Jendral Pelayanan Medik RI,1997, berkas rekam medis harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)      Setiap tindakan atau konsultasi yang dilakukan terhadap pasien, selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam harus diteliti dalam lembaran rekam medis.
b)      Semua pencatatan harus ditandatangani oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengn kewenangan serta diberi tanggal.
c)      Pencatatan yang dibuat mahasiswa kedokteran dan mahasiswa lainnya    ditandatangani dan menjadi tanggung jawab dokter yang merawat atau oleh pembimbingnya
d)     Pencatatan yang dibuat oleh residens harus diketahui oleh dokter pembimbingnya.
e)      Dokter yang merwat dapat memperbaiki kesalahan penulisan dan melakukannya pada saat itu jiga dibubuhi paraf.
f)       Penghapusan tuliasan dengan cara apapun tidak diperbolehkan.
2.      Kerangka Pikir
Berkas rekam medis adalah cakupan informasi resmi yang mengidentifikasi pasien dan mendokumentasi hasil pemeriksaan, penatalaksanaan kasus, kemajuan dan hasil pengobatan secara umum telah disadari bahwa informasi  yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dan dokter medis sesuai denagn kode etik kedokteran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persepsi tenaga
perawat
Data Sosial
 


Kerahasiaan
 
Data medis
 


 
 
Keterangan :
                           :      Variabel di teliti
                           :      Variabel tidak diteliti

D.     METODE PENELITIAN
1.      Jenis penilitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penilitian deskriptif, yaitu suatu metode yang digunakan untuk menemukan pengetahuan yang seluas-luasnya terhadap objek penelitian di suatu saat tertentu.
2.      Variable penelitian
Persepsi tenaga perawat tentang kerahasiaan isi berkas rekam medis meliputi data social dan data medis.
3.      Definisi operasional
Persepsi tenaga perawat tentang kerahasiaan isi berkas rekam medismeliputi data medis dan data social wajib dijaga kerahasiaannya dan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan dan keperawatan yang professional atau izin tertulis dari pasien.
 Kriteria objektif :
Baik                 : Apabila persepsi tenaga perawat tentang kerahasiaan isi
                           berkas rekam medis sesuai dengan pernyataan diatas
                           dan memiliki skor   ≥ 60 %
Kurang             : apabila persepsi tenaga perawat tentang kerahasiaan isi
                           berkas rekam medis sesuai dengan pernyataan diatas
                           dan memiliki skor   < 60 %
4.      Populasi dan sampel
a.       Populasi
Populasi dari penelitian ini adalah seluruh tenaga perawat yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji Makassar.
b.      Sampel
Cara pengambilan sampel pada penelitian ini yaitu dengan cara teknik purposive sampling, dengan pertimbangan bisa mendapatkan informasi yang paling akurat dengan perincian serta penentuan informasi berdasarkan subjektif peneliti.
5.      Metode pegumpulan data
Metode pengumpilan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner agar diperoleh informasi yang sebernya mengenai permasalahan yang diteliti.
6.      Tehnik analisa data
a.       Pengolahan data
1)      Editing
Data yang masuk perlu diperiksa apakah terdapat kekeliruan-kekeliruan dalam pengisiannya, barangkali ada yang tidak lengkap, palsu, tidak sesuai dan sebagainya. Dengan demikian diharapkan akan diperoleh data yang valid, reliable, dan dapat dipertanggung jawabkan.
2)      Coding
              Pemberian tanda, simbol, kode bagi tiap-tiap data yang termasuk dalam kategori yang sama. Tanda berupa angka dan huruf.
3)      Entering
              Memindahkan data yang telah diubah menjadi kode dalam mesin pengolah data.
4)      Tabulating
              Jawaban-jawaban yang serupa dikelompokkan dengan cara yang teliti dan teratur.    
b.      Analisa data
                    Analisa yang digunakan adalah analisa univariat, yaitu analisa yang dilakukan terhadap tiap variable dari hasilpenelitian, pada umumnya dalam analisis ini menghasilkan distribusi frekuensi dan presentase dari tiap variable.
Skala yang digunakan yaitu skala Guttman, dimana jika jawaban benar bernilai skor (1), sedangkan jawaban salah bernilai skor (0).
c.       Penyajian data
                    Hasil penelitian akan dibuatkan presentase dengan rumus proporsi (Gemala. R. Hatta, 2008)
% = n/N x 100 %
Dimana       : %    = presentase
                      n     = jumlah responden yang memiliki kriteris baik
                      N    = jumlah total responden










E. JADWAL KEGIATAN  
No.
Kegiatan
Bulan juni
Juni
Juli
Agustus
1
2
3
4
5
6
7
8

9

10
Pengajuan judul
Penyusunan proposal
Seminar proposal
Perbaikan proposal
Pengumpulan proposal
Pegumpulan data
Penelitian
Pengolahan data dan penu-
lisan hasil
Pengumpulan tugas akhir dan ujian komprensif
Yudisium
















E.     DAFTAR PUSTAKA
Depkes. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun tentang
              Praktik Kedokteran. Jakarta : Depkes RI
Fahri. 2010. Pengertian perawat
Hatta, Gemala R. 2008 .Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana
           Pelayanan Kesehatan. UI-PRESS. Jakarta.
Humaryanto, 1981. Declaration Of  Lisbon
Ppt,diakses 7 juni 2011)
Lutfi Fauzan. /2009/11/24. Peranan Persepsi dalam Komunikasi.
 (http:// google.com, diakses 11 juni 2011)
Permenkes. 1996. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tentang Tenaga Kesehatan. Jakarta.(Http://www.bpkp.go.id)
Sri, Astuti. 2009. Gambarkan Pemahaman Tenaga Kesehatan Tentang Kepemilikan dan Kerahasiaan Berkas Rekam Medis di Rumah Sakit Umum Isalm Faisal. Proposal. Makassar : Prodi DIII Pikes.
Wijaya, lily. 2001. Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. IARMIK INDONUSA. Jakarta 27-31 maret 2001
Zul, Fajri. Em. 2000. Kamus Bahasa Indonesia Edisi Revisi. Jakarata. Dipa Publiser.
1997. Pedoman Pengolahan Rekam Medis di Indonesia Revisi I : Depkes RI. Jakarta.