A.
JUDUL
PRESEPSI TENAGA PERWAT TENTANG
KERAHASIAAN ISI BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LABUANG BAJI
MAKASSAR
B.
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Secara umum rumah sakit berfungsi untuk
memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dan juga sebagai sumber informasi kesehatan yang berguna bagi
masyarakat, terutama bagi pengambil keputusan pada tingkat manajemen. Sebagai
salah satu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan,
maka rumah sakit wajib menyelenggarakan rekam medis yang merupakan kumpulan
segala kegiatan para pelaksana kesehatan yang ditulis, digambarkan atas
aktivitas mereka terhadap pasien.
Sejak
dahulu hubungan dokter dan pasien bertumpu pada kepercayaan bahwa dokter mampu
memberikan pelayanan medis dan mampu dipercaya untuk menyimpan rahasia
kedokteran mengenai penyakit pasien dan hal-hal yang sifatnya privasi. Rahasia
kedokteran bermakna di bidang kedokteran, bukan rahasia milik dokter. Permenkes
RI Nomor 269 Tahun 2008,
Bab
V Pasal 12 secara explicit menyatakan
bahwa berkas rekam medis milik sarana
Pelayanan
kesehatan, dan isi rekam medis milik pasien.
Meskipun isu tentang kepemilikan rekam medis
sering diperdebatkan, namun secara umum telah disepakati bahwa pihak provider (rumah sakit, klinik, dll)
berhak atas kepemilikan rekam medis secara fisik. Fisik atau media rekam
medisini dapat berupa lembaran berkas atau media penyimpanan di computer. Isi kandungan
informasi dari rekam medis dimiliki secara bersama oleh pihak provider atau
pasien. Beberapa provider mungkin
belum siap untuk mengizinkan pasiennya melihat, mengakses ataupun mengcopy
rekam medisnya.
Namun secara umum, pihak praovider
akan melayani kebutuhan hak pasien berhak melihat,mengakses, meminta fotocopy
atau salinan dari berkas rekam medis mereka. Sedangkan berkas aslinya tetap
disimpan di rumah sakit dan tidak dapat diserahkan pada siapapun.
Sebagaiman dikemukakan diatas bahwa
dalam rekam medis termuat data tentang penyakit yang di derita dan dikemukakan
oleh pasien kepada dokter. Oleh karena itu logis bilamana pasien ingin
mengetahui tindakan medik yang dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, sebagai
pemilik, permintaan catatan atau persetujuan pasien, tanpa izin permintaannya
dapat di tolak. Jika pasien mengetahui penyakit yang di deritanya, semestinya
diapun boleh mengetahui pengobatannya. Hal ini sesuai dengan hak pasien untuk
menentukan sesuai dengan hak pasien untuk menentukan sendiri atas diri (badan)
yang tidak boleh diganggu dansudah merupakan hak asasi pasien sebagaimana yang
telah disepakati dalam “Declaration Of
Lisbon 1981” yang antara lain memuat, bahwa pasien berhak memilih dokternya
secara bebas, menentukan pendapat klinisnya dan penilaian etistanpa dilindungi.
Ia pun berhak atas sifat kerahasiaan data-data medis serta data pribadinya (Http://fkunja2010.files.wordpress.com
diakses tanggal 20 Juni 2011).
Dalam pelaksanaan kerahasiaan berkas
rekam medis, dokter wajib menyimpan rahasia yang dipercakapan kepadanya dan
dituangkan kedalam rekam medis sebagai kewajiban profesinya. Artinya dokter
memiliki kewajiban secara etika profesi (sumpah lafal dokter) sebagaimana
diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 13: bahwa setiap dokter wajib
merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu
meninggal. Juga merupakan kewajiban hokum dari ketentuan perundang-undangan
untuk kerahasiaan isi rekam medis pasien sesuai dengan Permenkes Nomor 269
Tahun 2008, pasal 10 ayat 1 yang berbunyi: informasi tenteng identitas,
diagnosis, riwayat kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan
tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Berdasarkan pengalaman praktik di
Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji Makassar, banyak dijumpai pasien atau
keluarga pasien membawa sendiri berkas rekam medisnya di area rumah sakit.
Padahal berkas rekam medis tidak dapat dibawa sendiri oleh pasien atau keluarga
pasien. Berdasarkan uraian diatas peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian
dengan judul “Peresepsi Tenaga Kesehatan Kerahasiaan Isi Berkas Rekam Medis di
Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji Makassar”.
2. Rumusan
Masalah
Bagaiman peresepsi tenaga perawat tentang
kerahasiaan isi berkas rekam medis di Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji
Makassar.
3. Tujuan
Penelitian
a. Tujuan
umum
Mengetahui persepsi tenaga perawat
tentang data sosial pada berkas rekam medis di Rumah Saikt Umum Daerah Labuang
Baji Makassar.
b. Tujuan
khusus
Mengetahui persepsi tenaga perawat
tentang data sosial pada berkas rekam medis di Rumah Saikt Umum Daerah Labuang
Baji Makassar.
4. Manfaat
Penelitian
a.
Manfaat Teoritis
1)
Bagi institusi pendidikan khusus Program
Studi DIII-Rekam Medis dan Informasi
Kesehatan STIKES Panakkukang dapat dijadikan sebagai bahan referensi atau bahan
kajian untuk penulis berikutnya.
2)
Bagi penulis dapat menambahkan
pengalaman, pengetahuan, dan wawasan yang berharga dalam mengaplikasikan
pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah.
b. Manfaat
Praktis
1)
Sebagai bahan masukan pihak rumah sakit
demi upaya meningkatkan mutu pelayanan.
2)
Sebagai bahan masukan bagi tenaga-tenaga
kesehatan khususnya tenaga perawat medis dalam melaksanakan di unit perawatan.
C.
KAJIAN
PUSTAKA DAN KERANGKA PIKIR
1.
Kajian
Pustaka
a. Kajian
umum tentang Rekam Medis
1) Definisi
Rekam Medis
Menurut
Geoffrey A. Robinson :
Rekam
medis dalam arti sempit adalah catatan kasus-kasus setiap pasien yang dirawat di rumah sakit.
Dalam arti luas rekam medis ialah catatan dan data-data sebagai akibat hubungan
langsung maupun tidak langsumg dengan segala aktivitas di rumah sikt yang berkaitan
dengan pengobatan pasien (Lili Wijaya, 2001).
Menurut Edna. K
Huffman (1994) :
Rekam
medis adalah kumpulan dari fakta atau bukti keadaan pasien, riwayat penyakit
dan pengobatan masa lalu serta saat ini yang ditulis oleh profesi kesehatan
yang memberikan pelayanan pada pasien tersebut. (Lily Wijaya, 2001)
Menurut Juknis
Penyelenggaraan Rekam Medis (1991) :
Rekam
medis adalah berkas yang berisiskan catatan dan dokumen tentang identitas,
anamnese, pemeriksaan, diagnosis pengobatan tindakan dan pelayanan lain yang
diberikan pada seorang pasien selama dirawat di rumah sakit yang dilakukan di
unit-unit rawat jalan termasuk unit gawat darurat dan unit rawat inap. (Lily
wijaya, 2001)
Menurut
Permenkes RI No. 749a/MENKES/PER/XII/1989 :
Rekam
medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada
sarana pelayanan pasien (Depkes RI, 1997)
Menurut
Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 :
Rekam
medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tenetang identitas
pasien, pemeriksaan pengobatan, tindakan dan pelatanan lain yang telah
diberikan kepada pasien. (Gemala Hatta, 2008)
2) Tujuan
Rekam Medis
Menurut Deroktoral Jendral Pelayanan Medik
(1997:
7) tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam
ramgka upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rumah sakit.
3) Kegunaan
Rekam Medis
Kegunaan
rekam medis dapat dilihat dari beberapa
aspek, yaitu:
a) Aspek
administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai
nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang tanggung
jawab sebagai tenaga medis dan para dalam mencapai pelayanan kesehatan.
b)
Aspek Medis
Suatu berkas rekam medis mempunyai
nilai medis, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk
merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan pada seorang
pasien.
c)
Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medis mempunyai
nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hokum
atas dasar keadilan, dalam rangka menegakkan keadilan.
d) Aspek
Keuangan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai finansial/uang, karena isinya
mengandung data informasi yang dapat digunakan sebagai aspek
finansial/keuangan.
e)
Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, kerna isinya
menyangkut data dan informasi yang dapat di pergunakan sebagai aspek penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
f) Aspek
Pendidikan
Suatu berkas rekam medis mempunyai
nilai pendidikan kerana isinya menyangkut data dan informasi tentang
perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada
pasien. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran
dibidang profesi si pemakai.
g)
Aspek Dokumentasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi kerana isinya
menyangkut sumber ingatan yang harus di dokumentasikan dan dipakai sebagai bahan
pertanggung jawaban danlaporan rumah
sakit.
Dengan majunya teknologi informasi,
kegunaan rekam medis dapat dilihat 2 (dua) kelompok besar. Pertama, yang paling
berhubungan langsung dengan pelayanan pasien (primer). Kedua, yang berkaitan
dengan lingkungan seputar pelayanan pasien namun tidak berhubungan langsung
serta spesifik (sekunder).
Tujuan utama (primer) rekam medis dalam 5 (lima) kepentingan yaitu untuk
:
a)
Pasien, rekam medis merupakan alat bukti
yang mampu membenarkan adanya pasien dengan identitas yang jelas dan telah
mendapatkan berbagai pemeriksaan dan pengobatan di sarana pelayanan kesehatan
dengan segala hasil serta konsekuensi biayanya.
b) Pelayanan
pasien, rekam medis mendokumentasikan pelayanan yang diberiakn oleh tenaga
kesehatan, penunjang medis dan tenaga lain yang bekerja dalam berbagai
fasilitas pelayanan kesehatan.
c)
Manajemen pelayanan, rekam medis yang
lengkap segala aktifitas yang dalam
manajemen pelayanan sehingga digunakan dalam menganalisa berbagai penyakit,
menyusun pedoman praktik, serta untuk mengevaluasi mutu pelayanan yang
diberikan.
d) Penunjang
pelayanan, rekam medis yamg rinci akan mampu menjelaskan aktivitas yang
berkaitan dengan penanganan sumber-sumber yang ada pada organisasi pelayanan di
rumah sakit, menganalisa kecenderungan yang terjadi dan
mengkomunikasikan
terhadap klinik yang berbeda.
e) Pembiayaan,
rekam medis yang akurat mencatat segala pemberian pelayanan kesehatan pasien,
informasi ini menentukan besarnya pembayaran tunai yang harus di bayar, baik
secara tunai atau melalui asuransi
Tujuan
sekunder rekam medis yaitu antara lain :
a) Edukasi
(pendidikan), rekam medis mendokumenta-tasikan pengalaman profesional dan bahan
dibidang kesehatan.
b) Peraturan
(regulasi), rekam medis sebagai bukti pengajuan perkara ke pengadilan, membantu
pemasaran pengawasan, menilai kepatuhan sesuai standar pelayanan dan sebagai
dasar pemberian akreditasi bagi profesional dan rumah sakit.
c) Riset
(penelitian), rekam medis sebagai studi efektifitas serta nalisis dan basis
atau pangkalan data (data base) dan menilai menfaat.
d) Pengambilan
kebijakan, melaksanakan rencana strategis dan memonitor kesehatan masyarakat.
e) Industri,
melaksanakan riset dan pengembangkan serta merencanakan strategi pemasaran.
Dengan melihat dari berbagai aspek
tersebut, rekam medis mempunyai kegunaan yang sangat luas, karena tidak hanya menyangkut
berbagai pihak.
Kegunaan
rekam medis secara umum adalah :
a) Sebagai
alat komunikasi antara dokter dengan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian
dalam memberikan pelayanan, pengobatan atau perawatan kepada pasien.
b) Sebagai
dasar untuk pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang
pasien.
c) Sebagai
bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan perkembangan penyakit dan
pengobatan selama pasien berkunjung atau dirawat di rumah sakit.
d) Sebagai
bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi pelayanan yang
diberikan kepada pasien.
e) Melindungi
kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit, dokter maupun tenaga kesehatan
lainnya.
f) Menyediakan data-data khusus yang sangat
berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
g) Sebagai
dasar dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medik pasien.
h) Menjadi
sumber ingatan yang harus di dokumentasi-kan, serta sebagai bahan pertanggung
jawaban dan laporan.
b. Kajian
Tentang Presepsi
1) Pengertian
Persepsi
Persepsi pada hakikatnya adalah proses kognitif yang
dialami oleh setiap orang di dalam memahami informasi tentang lingkungannya,
baik lewat penglihatan, pendengaran, penghayatan, perasaan,dan penciuman.
Ada beberapa sub proses dalam proses ini, dan yang dapat
dijadikan sebagai bukti bahwa sifat persepsi itu merupakan hal yang komplekdan
interaktif.
Subproses yang pertama yang dianggap penting ialah
stimulasi, atau situasi yang hadir. Awal terjadinya persepsi diawaliketika
seseorang dihadapkan dengan suatu situasi atau stimulus. Situasi yang dihadapi
mungkin bias berupa stimulus pengindraan dekat dan langsung atau berupa bentuk
lingkungan sosiokultur dan fisik yang menyeluruh.
Subproses kedua adalah registrasi, interpretasi dan
umpan balik (feed back). Dalam masa registrasi suatu gejala yang nampak ialah
mekanisme fisik, yang berupa peginderaan dan syarat seseorang terpengaruh,
kemampuan fisik untuk mendengar dan melihat akan mempengaruhi persepsi.
Interpretasi merupakan suatu aspek kognitif dari
persepsi yang amat penting. Proses interpretasi ini tergantung pada cara
pendalaman (learning), motivasi ini tergantung pada cara pendalaman, motivasi
dan kepribadian seseorang akan berbeda dengan orang lain. Oleh karena itu
interpretasi terhadap sesuatu informasi yang sama, akan berbeda antara satu
dengan yang lain. Disinilah letak sumber perbedaan pertama dari persepsi dan
itulah sebabnya mengapa interpretasi merupakan subproses yang penting.
Subproses terakhir adalah umpan balik. Subproses ini dapat mempengaruhi
persepsi seseorang.
(id.wikipedia.org/wiki/persepsi.
Diknas pada tanggal 7 juni 2011)
2) Faktor-faktor
yang mempengaruhi persepsi
a) Faktor
yang mempengaruhi pengembangan persepsi seseorang.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pengembangan persepasi seseorang, anatara lain:
(1) Psikologi
Persepsi seseorang mengenai segala
sesuatu di alam dunia ini sangat dipengaruhi oleh keadaan psikologi. Contoh
terbenamnya matahari di waktu senja yang indah temaram, akan disarankan sebagai
baying-bayang yang kelabu bagi seorang yang buta warna.
(2) Family
(keluaraga)
Pengaruh yang besar terhadap anak-anak
adalah familinya.orang tua yang telah mengembangkan suatu cara yang khusus
didalam memahami dan melihat kenyataan di dunia ini, banyak sikap dan
persepsi-persepsi merekan yang diturunkan anaknya.
(3) Kebudayaan
Kebudayaan dan lingkungan masyarakat
tertentu juga merupakan salah satu faktor kuat didalam mempengaruhi sikap,
nilai, dan cara seseorang memandang dan memahami keadaan di dunia ini.
b) Faktor-faktor
yang mempengaruhi pemilihan persepsi
Selain faktor yang mempengaruhi
pengembangan persepsi, ada pula faktor yang mempengaruhi dalam pemilihan
persepsi :
(1) Faktor-faktor
perhatian dari luar
Faktor-faktor
perhatian dari luar ini terdiri dari pengaruh-pengaruh lingkungan luar antara
lain: intensitas, ukuran, keberlawanan, pengulangan, gerakan, dan hal-hal baru
berikut ketidakasingan.
(a) Insentitas,
prinsip intensitas dari suatu perhatian dapat dinyatakan bahwa semakin besar
intensitas stimulus dari luar, layaknya besar pula hal-hal itu dapat dipahami.
(b) Ukuran,
faktor ini sangat dekat dengan prinsip intensitas. Faktor ini menyatakan bahwa
semakin besar ukuran sesuatu objek, maka semakin mudah untuk bisa diketahui
atau dipahami.
(c) Keberlawanan
atau kontras, prinsip keberlawanan ini menyatakan bahwa stimuli luar iang
penampilannya berlawanan dengan latar belakangnya yang sama sekali di luar
sangkaan orang banyak, akan menarik banyak perhatian.
(d) Pengulangan
(repetition), dalam primsip ini
dikemukakan bahwa stimulasi dari luar yang di ulang akan memberikan perhatian
yang lebih besar dibandingkan dengan yang sekali dilihat.
(e) Gerakan
(moving) , prinsip gerakan ini
antaranya menyatakan bahwa orang akan memberikan banyak perhatian terhadap
objek yang bergerak dalam jangkauan pandangannya dibandingkan dengan objek yang
diam.
(f) Baru
dan familier, prinsip ini menyatakan bahwa baik situasi eksternal yang baru
maupun yang sudah dikenal dapat dipergunakan sebagai penarik perhatian.
(2) Faktor-faktor dari dalam (internal set
factors)
(a) Belanja
atau pemahaman learning dan persepsi, semua faktor-faktor dari dalam yang
membentuk adanya perhatian kepada sesuatu objek sehingga menimbulkan adanya
persepsi adalah didasarkan dari kekomplekan kejiwaan seperti yang diuraikan di
muka.
(b) Motivasi
dan persepsi, selain proses belajar dapat membentuk persepsi, faktor dari dalam
lainnya yang juga menentukan terjadinya persepsi antara lain motivasi dan
kepribadian.
(c) Kepribadian
dan persepsi dalam membentuk persepsi unsur ini amat erat hubungannya dengan
proses belajar dan motivasi, yang mempunyai akibat tentang apa yang dihadirkan
dalam menghadiri suatu situasi.
3) Sifat-sifat
Persepsi
a) Persepsi
Bersifat Dugaan
Oleh karena data yang kita peroleh
mengenai objek lewat penginderaan tidak pernah lengkap, persepsi merupakan
loncatan langsung pada kesimpulan. Seperti
proses seleksi, langkah ini di anggap perlu karena kita tidak mungkin
memperoleh seperangkat rincian yang lengkap lewat kelima indera kita.
Proses persepsi yang bersifat dugaan itu
memungkinkan kita menafsirkan suatu objek dengan makna yang lebih lengkap dari
suatu sudut pandang manapun. Oleh karena informasi yang lengkap tidak pernah
tersedia, dugaan diperlukan untuk membuat suatu kesimpulan berdasarkan imformasi
yang tidak lengkap lewat penginderaan itu. Kita harus mengisi ruang yang kosong
intuk melengkapi gambaran itu dan menyediakan informasi yang hilang.
Dengan demikian, persepsi juga adalah
suatu proses mengorganisaskan informasi yang tersedia, menempatkan rincian yang
kita ketahui dalam suatu skema organisasionalkan tertentu yang memungakinkan
kita memperoleh suatu makna lebih umum.
b) Persepsi
Bersifat Evaluatif
Persepsi adalah suatu proses kognitif
psikologis dalam diri kita yang mencerminkan sikap, kepercayaan, nilai, dan
pengharapan yand kita gunakan untuk memaknai objek persepsi. Dengan demikian,
persepsi bersifat pribadi dan subjektif. Menggunakan kata-kata Andrea L. Rich,
“persepsi pada dasranya memiliki keadaan fisik dan psikologis individu, alih-alih
menunjukkan karakteristik dan kualitas mutlak objek yang dipersepsi”. Dengan
ungkapan Carl Rogers, “individu bereaksi
terhadap dunianya yang ia alami dan menafsirkannya dan dengan demikian dunia
perceptual ini, bagi individu tersebut, adalah realitas”.
c) Persepsi
Bersifat Konstektual
Suatu ransangan dari luar harus
diorganisasikan. Dari semua pengaruh yang ada dalam persepsi kita, konteks
merupakan salah satu pengaruh yang paling kuat. Konteks yang melingkungi kita
ketika kita melihat sesorang, suatu objek atau suatu kejadian sangat mempengaruhi
struktur kognitif, pengharapan dan juga persepsi kita.
Dalam mengorganisasikan suatu objek,
yakni meletakkannya dalam suatu konteks tertentu, kita menggunakan
prinsip-prinsip berikut :
(1) Prinsip
pertama. Struktur objek atau kejadian berdasarkan prinsip kemiripan atau
kedekatan dan kelengkapannya.
(2) Prinsip
kedua. Kita cenderung mempresepsi suatu ransangan atau kejadian yang terdiri
dari objek dan latar belakangnya.
(id.wikipedia.org/wiki/persepsi diakses pada
tanggal 7 juni 2011)
c. Kajian
tentang Tenaga Kesehatan
Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992,
tenaga kesehatan adalah seseorang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan
yang jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pengadaan tenaga kesehatan secara nasional
disesuaikan dengan masalh kesehatan, kemampuan daya serap dam kebutuhan
pengembangan program pembangunan kesehatan. Perencanaan kebutuhan tersebut
diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan baik oleh pemerintah maupun masyarakat,
sedangkan pendayagunaan diselengarakan secar efektif dan merata.
Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam
melaksanakan tugas prifesinya, berkewajiban untuk menghormati hak pasien,
menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pasien, memberikan informasi
yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang dilakukan, meminta persetujuan
terhadap tindakan yang dilakukan dan membuat serta memelihara rekam medis
pasien.
Adapun jenis tenaga kesehatan yaitu:
1)
Tenaga medis meliputi dokter dan dokter
gigi
2)
Tenaga keperawatan meliputi perawat dan
bidan
3)
Tenaga kefarmasian meliputin apoteker,
analisis farmasi, dan asisten apoteker
4)
Tenaga kesehatan lingkungan meliputi
epidemiologi kesehatan, mikrobiologi, penyuluh kesehatan, administrator
kesehatan dan sanitarian.
5)
Tenaga gizi meliputi nutrisioni dan
dietesies
6)
Tenaga keterapian fisik meliputi
radiographer, radioterafis, analisis kesehatan dan refraksionis optisen oterik
protestik.
7)
Tenaga keteknisan meliputi teknis gizi, teknisi
elektromedik, teknik transfuse darah dan perekam medis. (pasal 2 ayat 2-8 PP
no.32 tahun 1996)
d. Kajian
tentang tenaga perawat
Perawat atau Nurse berasaldari bahasa
latin yaitu dari kata Nutrix yang berarti merawat atau memelihara. Menurut
Harlley. (1997) menjelaskan pengertian dasar seseorang perawat yaitu seseorang
yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dan melindungi seseorang
karena sakit, injury dan proses penuaan. Perawat professional adalah perawat
yang bertanggungjawab dan berwewenang memberikan pelayanan keperawatan secara
mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan
kewenangannya.
Menurut
undang-8ndang Repoblik Indonesia No.23
tahun 1992 tentang kesehatan, mendefenisikan perawat yaitumereka yang memiliki
kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang
dimilikinya, yang diperoleh melalui pendidikan perawatan.
Sedangkan
menurut International Council Of Nurses (1965), perawat adalah seseorang yang
telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, berwenang dinegara
bersangkutan untuk memberikan pelayanan dan bertanggungjawab dalam peningkatan
kesehatan, pencegahan penyakit serta pelayanan terhadap pasien.
e. Kajian
Tentang Kerahasiaan Rekam medis
1)
Gambaran umum kerahasiaan
Secara umum telah disadari bahwa informasi yang
didapat dari rekam medis sifatnya rahasia, karena hal ini menjelaskan hubungan
yang khusus antara pasien dan dokter yang wajib dilindungi dari pembocoran isi
rekam medis sesuai dengan kode etik kedokteran dan peraturan undang-undang yang
berlaku.
2) Dalam
hal menjaga kerahasiaan informasi kesehatan dalam rekam medis pasien maka
tenaga kesehatan tidak boleh:
a) Berbagi
informasi kesehatan pasien dengan petugas lain yang tidak berhak untuk tahu.
b) Membicarakn
isi rekam medis pasien ditempat umum, misalnya dijalan, kantin, ruang tunggu
dan sebagainya.
c) Membicarakan
isi rekam medis pasien saat ada orang lain atau tamu yang mungkin bisa
mendengar pembicaraan tersebut.
d) Membicarakan
isi rekam medis pasien dalam situasi atau kondisi lain yang memungkinkan
lepasnya kerahasiaan informasi medis pasien.
3) Pada
dasarnya informasi yang bersumber dari rekam medis ada dua kategori:
a)
Informasi yang mengandung nilai
kerahasiaan
Yaitu laporan atau catatan yang terdapat
dalam berkas rekam medis pasien sebagai hasil pemeriksaan, pengobatan,
observasi, atau wawancara dengan pasien. Informasi ini tidak boleh
disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang karena menyangkut
individu langsung si pasien.
b)
Informasi yangtidak mengandung nilai
kerahasiaan
Jenis
informasi yang dimaksudkan adalah perihal identitas pasien (nama, alamat,
pekerjaan, agama, jenis kelamin, dll) serta informasi yang tidak mengandung
nilai medis. Lezimnya informasi jenis ini terdapat dalam lembaran paling depan
berkas rekam medis rawat jalan maupun rawat inap. Namun sekali lagi, perlu
diingat bahwa diagnose akhir pasien mengandung nilai medis, maka lembaran
tersebut tetap tidak bolehdisiarkan kepada pihak-pihak lain yang tidak
berwenang.
f. Kajian
Umum Tentang Berkas Rekam Medis
1) Definisi
berkas rekam medis
Berkas rekam medis adalah cakupan
informasi resmi yang mengidentifikasi pasien dan mendokumentasi hasil
pemeriksaan, penatalaksanaan kasus, kemajuan dan hasil pengobatan. Rekam medis
merupakan data tertulis yang dapat menjadi alat bukti yang sah menurut hukum.
Adapun isi berkas rekam medis terdiri
dari 2 komponen utama yaitu :
a) Catatan.
Merupakan uraian tentang identitas pasien, pemeriksaan pasien, diagnosis,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain baik dilakukan oleh dokter dan dokter
gigi maupun tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kompetensinya.
b) Dokumen,
merupakan kelengkapan dari catatan tersebut, antara lain foto rontgen, hasil
laboratorium dan keterangan lain sesuai dengan komptensi leilmuannya.
Adapun tiga macam jenis-jenis data pasien
meliputi :
a) Data
medis, yaitu data yang diperoleh dari pasien secara lansung. Diperoleh pada
saat pasien mendapatkan pelayanan kesehatan.
b) Dat
sosial, yaitu data yang didapatkan dari pasien atau keluarga pasien. Diperoleh pada saat pasien di tempat
penerimaan pasien.\
c) Data
finansial, yait data yang didapatkan dari pasien atau keluarga pasien di tempat
penerimaan pasien.
Guna mengungkapkannya informasi apa saja
yang dapat diperoleh dari rekam medic, maka dilakukan suatu studi eksplorasi
terhadap rekam medic rawat jalan dan rawat inap di beberapa RSU pemerintah.
Rekam medic dianggap bersifat informative bila memuat informasi sebagai berikut
:
a) Karakteristik/
demografi penderita (identitas, usia, jenis kelamin, pekerjaan dan sebagainya).
b) Tanggal
kunjungan
c) Riwayat
penyakit dan pengobatan sebelumnya
d) Catatan
anamnesis, gekala klinis yang diobservasi.
e) Hasil
pemeriksaan penunjang medic (lab, EKG, radiologi dan sebagainya)
f) Pemeriksaan
fisik (tekanan darah, denyut nadi, suhu dan sebagainya).
g) Catatan
diagnosis
h) Catatan
penatalaksanaan penderita, tindakan penderita, tindakan terpi obat (nama obat,
regimen dosis), tindakan terapi non obat.
i)
Nama/ paraf dokter yang menangani (
diagnosis, penunjang pengobatan) dan petugas perekam data (para medic)
Di
rumah sakit terdapat 2 jenis rekam medic yaitu:
a) Rekam
Medis Pasien Rawat Jalan
Untuk
pasien rawat jalan, termasuk pasien gawat darurat, rekam medis mempunyai
informasi pasien antara lain :
(1) Identitas
dan formulir perizinana (lembar hak kuasa)
(2) Riwayat
penyakit (anamneses) tentang
(a) Keluhan
utama pasien
(b) Riwayat
sekarang
(c) Riwayat
penyakit yang pernah diderita
(d) Riwayat
keluarga tentang penyakit yang mungkin diturunkan.
(3) Laporan
pemeriksaan fisik, termasuk pemeriksaan laboratorium, foto rontgen, scanning,
MRI (magnetic resonancy imaging)
(4) Diagnose
dan atau diagnose banding
(5) Intruksi
diagnostic terapeutik dengan tanda tangan pejabat kesehatan yang berwenang.
b) Rekam
Medis Pasien Rawat Inap
Berkas
rekam medis pasien inap merupakan berkas yang berisiskan tentang catatan dan dokumen pasien rawat inap
mulai dari data social pasien sampai data medis pasien beserta
tindakan-tindakan yang diberikan kepada pasien yang disis oleh dokter, perawat
dan tenaga kesehatan lainnya yang terlibat dalam pemberian pelayanan, meliputi
bidan, tenaga laboratorium, gizi, anastesi, penata rotgen, fisiotherapi dan
lain sebagainya.
Permenkes RI No.269?MENKES/PER/III/2008
BABII pasal 3 (Gemala Hatta 2008) menyebutkan bahwa, berkas rekam medis untuk
pasien rawat inap sekurang-kurangnya memuat :
(1) Identitas
pasien
(2) Tanggal
dan waktu
(3) Hasil
anamnesis, mencangkup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit.
(4) Hasil
pemeriksaan fisik dan penunjang medis
(5) Diagnosis
(6) Rencana
penataksanaan
(7) Pengobatan
atau tindakan
(8) Persetujuan
tindakan bila diperlukan
(9) Catatan
observasi klinis dan hasil pengobatan
(10) Ringkasan
pulang
(11) Nama
tanda tangan dokter, doter gigi, atau tenaga
kesehatan tertentu yang memberikan
pelayanan
kesehatan.
(12) Pelayanan
lain yang dilakukan oleh tanaga
kesehatan tertentu.
(13) Untuk
pasien kasus gigi dilengkapi dengan
odontogram klinik.
2) Ketentuan
pengisian berkas rekam medis
Menurut Direktoral Jendral Pelayanan
Medik RI,1997, berkas rekam medis harus dibuat segera dan dilengkapi setelah
pasien menerima pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Setiap
tindakan atau konsultasi yang dilakukan terhadap pasien, selambat-lambatnya
dalam waktu 1 x 24 jam harus diteliti dalam lembaran rekam medis.
b) Semua
pencatatan harus ditandatangani oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya
sesuai dengn kewenangan serta diberi tanggal.
c) Pencatatan
yang dibuat mahasiswa kedokteran dan mahasiswa lainnya ditandatangani dan menjadi tanggung jawab
dokter yang merawat atau oleh pembimbingnya
d) Pencatatan
yang dibuat oleh residens harus diketahui oleh dokter pembimbingnya.
e) Dokter
yang merwat dapat memperbaiki kesalahan penulisan dan melakukannya pada saat
itu jiga dibubuhi paraf.
f) Penghapusan
tuliasan dengan cara apapun tidak diperbolehkan.
2.
Kerangka
Pikir
Berkas
rekam medis adalah cakupan informasi resmi yang mengidentifikasi pasien dan
mendokumentasi hasil pemeriksaan, penatalaksanaan kasus, kemajuan dan hasil
pengobatan secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya
rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dan dokter
medis sesuai denagn kode etik kedokteran dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Persepsi tenaga
perawat
|
Data Sosial
|
Kerahasiaan
|
Data medis
|
: Variabel tidak diteliti
D.
METODE PENELITIAN
1. Jenis
penilitian
Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penilitian deskriptif, yaitu suatu metode yang
digunakan untuk menemukan pengetahuan yang seluas-luasnya terhadap objek
penelitian di suatu saat tertentu.
2. Variable
penelitian
Persepsi tenaga perawat tentang
kerahasiaan isi berkas rekam medis meliputi data social dan data medis.
3. Definisi
operasional
Persepsi tenaga perawat tentang
kerahasiaan isi berkas rekam medismeliputi data medis dan data social wajib
dijaga kerahasiaannya dan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan dan
keperawatan yang professional atau izin tertulis dari pasien.
Kriteria
objektif :
Baik :
Apabila persepsi tenaga perawat tentang kerahasiaan isi
berkas rekam medis
sesuai dengan pernyataan diatas
dan memiliki
skor ≥ 60 %
Kurang :
apabila persepsi tenaga perawat tentang kerahasiaan isi
berkas rekam medis
sesuai dengan pernyataan diatas
dan memiliki
skor < 60 %
4. Populasi
dan sampel
a. Populasi
Populasi dari penelitian ini adalah
seluruh tenaga perawat yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji
Makassar.
b. Sampel
Cara pengambilan sampel pada
penelitian ini yaitu dengan cara teknik purposive
sampling, dengan pertimbangan bisa mendapatkan informasi yang paling akurat
dengan perincian serta penentuan informasi berdasarkan subjektif peneliti.
5. Metode
pegumpulan data
Metode pengumpilan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah kuesioner agar diperoleh informasi yang sebernya mengenai
permasalahan yang diteliti.
6. Tehnik
analisa data
a. Pengolahan
data
1) Editing
Data yang masuk perlu diperiksa apakah terdapat
kekeliruan-kekeliruan dalam pengisiannya, barangkali ada yang tidak lengkap,
palsu, tidak sesuai dan sebagainya. Dengan demikian diharapkan akan diperoleh
data yang valid, reliable, dan dapat dipertanggung jawabkan.
2) Coding
Pemberian
tanda, simbol, kode bagi tiap-tiap data yang termasuk dalam kategori yang sama.
Tanda berupa angka dan huruf.
3) Entering
Memindahkan
data yang telah diubah menjadi kode dalam mesin pengolah data.
4) Tabulating
Jawaban-jawaban
yang serupa dikelompokkan dengan cara yang teliti dan teratur.
b. Analisa
data
Analisa
yang digunakan adalah analisa univariat, yaitu analisa yang dilakukan terhadap
tiap variable dari hasilpenelitian, pada umumnya dalam analisis ini
menghasilkan distribusi frekuensi dan presentase dari tiap variable.
Skala yang digunakan yaitu skala Guttman, dimana
jika jawaban benar bernilai skor (1), sedangkan jawaban salah bernilai skor
(0).
c. Penyajian
data
Hasil
penelitian akan dibuatkan presentase dengan rumus proporsi (Gemala. R. Hatta,
2008)
% = n/N x 100 %
Dimana :
% = presentase
n =
jumlah responden yang memiliki kriteris baik
N =
jumlah total responden
E. JADWAL KEGIATAN
No.
|
Kegiatan
|
Bulan juni
|
||
Juni
|
Juli
|
Agustus
|
||
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
Pengajuan judul
Penyusunan proposal
Seminar proposal
Perbaikan proposal
Pengumpulan proposal
Pegumpulan data
Penelitian
Pengolahan data dan
penu-
lisan hasil
Pengumpulan tugas
akhir dan ujian komprensif
Yudisium
|
√
√
|
√
√
√
√
|
√
√
√
√
√
|
E.
DAFTAR
PUSTAKA
Depkes. 2004. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun tentang
Praktik Kedokteran.
Jakarta : Depkes RI
Fahri. 2010. Pengertian
perawat
Hatta, Gemala R. 2008
.Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di
Sarana
Pelayanan Kesehatan. UI-PRESS. Jakarta.
Humaryanto, 1981.
Declaration Of Lisbon
Ppt,diakses 7 juni 2011)
Lutfi Fauzan.
/2009/11/24. Peranan Persepsi dalam
Komunikasi.
(http:// google.com, diakses 11 juni 2011)
Permenkes.
1996. Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tentang Tenaga Kesehatan. Jakarta.(Http://www.bpkp.go.id)
Sri, Astuti. 2009. Gambarkan Pemahaman Tenaga Kesehatan Tentang
Kepemilikan dan Kerahasiaan Berkas Rekam Medis di Rumah Sakit Umum Isalm Faisal.
Proposal. Makassar : Prodi DIII Pikes.
Wijaya, lily. 2001. Manajemen Rekam Medis dan Informasi
Kesehatan. IARMIK INDONUSA. Jakarta 27-31 maret 2001
Zul, Fajri. Em. 2000. Kamus Bahasa Indonesia Edisi Revisi.
Jakarata. Dipa Publiser.
1997. Pedoman Pengolahan Rekam Medis di Indonesia Revisi I : Depkes RI.
Jakarta.